Berikan Bantuan Hukum, Polda Metro Jaya Dianggap Melawan Mabes Polri

Erfan Ma’aruf, iNews
Ferdy Sambo dan Jerry Raymond Siagian Foto: Tangkapan Layar Media social (Okezone)

 

 

 

 

"Saya tidak bisa memahami apakah Polda Metro paham atau tidak terkait pidana obstruction of justice yang dilakukan AKBP JS, dan sidang KKEP harusnya adalah majelis tertinggi penegakan etik dan disiplin internal," jelasnya.

Bambang menilai pernyataan tersebut justru menunjukkan adanya niat membela kesalahan. "Upaya pembelaan ini selain menunjukan adanya insubordinasi, sekaligus tontonan yang buruk untuk masyarakat bahwa bagaimana institusi masih begitu membela personelnya yang diduga terlibat pelanggaran pidana,"ungkapnya..

Menurutnya, pendampingan hukum memang merupakan hak seseorang. Namun, bukan berarti dibela oleh institusi.

Keberatan pada hasil sidang KKEP, personel masih bisa menggunakan haknya di PTUN dengan didampingi pengacara dari luar institusi," tandasnya.

Editor : Sartana Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network