"Bila membaca pernyataan Kabag Humas Polda Metro untuk memberikan pendampingan hukum pada mantan Wadireskrimum ini menunjukan bahwa ada semacam perlawanan dari Polda Metro kepada Mabes Polri," kata Bambang, Selasa (13/9/2022).
Bambang mengaku, pernyataan yang keluarkan Kombes Zulpan dianggap menunjukkan bahwa Polda Metro Jaya tidak memahami pidana terkait penghalangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan oleh mantan anggotanya tersebut.
Tidak hanya, Kombes Pol Endra Zulpan seharusnya juga mengetahui bahwa Jerry diputus dengan pemberitaan secara tidak hormat dalam sidang komisi komisi etik polri (KKEP) yang merupakan majelis tertinggi di lingkungan internal Bhayangkara Polri.
Editor : Sartana Nasution
Artikel Terkait