Hukuman untuk secara sukarela menyebabkan luka adalah sampai tiga tahun penjara, denda sampai 5.000 Dolar Singapura atau keduanya. Jika pelaku mengetahui korban adalah orang yang rentan, hukuman maksimalnya dua kali lipat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait