Korban terlihat mengusap keningnya. Setelah pelanggaran ditemukan, korban dibawa ke rumah sakit, dan tidak ada luka yang jelas ditemukan pada dirinya. Wanita tua itu tidak dapat memberi tahu staf medis apa yang terjadi padanya. Dia dirawat dan dipulangkan seminggu kemudian.
Kemampuan korban untuk melindungi dirinya dari pelecehan terganggu oleh demensianya, membuatnya menjadi orang yang rentan. Ngaisah mengetahui hal ini dan karenanya bertanggung jawab atas hukuman yang lebih berat, kata jaksa.
Jaksa meminta 10 sampai 12 minggu penjara, menyoroti penyalahgunaan kepercayaan dan otoritas Ngaisah, karena keluarga bergantung padanya untuk menjaga wanita tua itu.
Dia berargumen bahwa pelecehan semacam itu sulit dideteksi mengingat korban demensia dan kondisi komunikatif yang minimal, dan tidak akan ditemukan jika bukan karena CCTV. Ngaisah, yang tidak diwakili, mengatakan kepada hakim bahwa dia menyesal atas kesalahannya dan meminta keringanan karena dia memiliki keluarga di rumah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait