SINGAPURA, iNewsDeliRaya.id - Seorang ART atau asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia Ngaisah (48) terbukti menampar dan memukul kepala wanita tua Singapura berusia 101 tahun menggunakan cangkir.
Atas hal itu pengadilan di Singapura menjatuhkna vonis penjara selama 8 pekan pada Jumat (29/7/2022) lalu.
Ngaisah mengaku bersalah atas dua tuduhan, karena secara sengaja melukai wanita tua yang telah dia rawat selama lima tahun.
Korban menderita demensia dan tidak dapat mengenali anggota keluarganya atau berkomunikasi dengan mereka.
Seperti dilaporkan Channel News Asia, selama ini korban bergantung pada Ngaisah, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Keduanya tinggal bersama di sebuah flat di Lorong Ah Soo.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait