ART Indonesia Aniaya Wanita Jompo SIngapura Usia 101 Tahun Divonis 8 Pekan Penjara

Esnoe Faqih Wardhana
Seorang ART atau asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia Ngaisah (48)  terbukti menampar dan memukul kepala wanita tua Singapura berusia 101 tahun. (Foto: MNC Media)

SINGAPURA, iNewsDeliRaya.id - Seorang ART atau asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia Ngaisah (48)  terbukti menampar dan memukul kepala wanita tua Singapura berusia 101 tahun menggunakan cangkir. 

Atas hal itu pengadilan di Singapura menjatuhkna vonis penjara selama 8 pekan pada Jumat (29/7/2022) lalu.

Ngaisah mengaku bersalah atas dua tuduhan, karena secara sengaja melukai wanita tua yang telah dia rawat selama lima tahun. 

Korban menderita demensia dan tidak dapat mengenali anggota keluarganya atau berkomunikasi dengan mereka. 

Seperti dilaporkan Channel News Asia, selama ini korban bergantung pada Ngaisah, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Keduanya tinggal bersama di sebuah flat di Lorong Ah Soo. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network