21 Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Dicokok Polrestabes Medan

Jafar
Sebanyak 21 pelaku cabul terhadap anak di bawah umur dicokok Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan sejak Juni hingga Juli 2022 (foto: freepick/ilustrasi)

MEDAN, iNewsDeliRaya.id - Sebanyak 21 pelaku cabul terhadap anak di bawah umur dicokok Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan sejak Juni hingga Juli 2022. 

Hal itu disampaikan langsung Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting dalam pesannya yang diterima redaksi.

"Dalam dua bulan terakhir bulan Juni dan Juli tahun 2022, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilaporkan ke Polrestabes Medan sebanyak 55 kasus dan sebanyak 21 pelaku sudah kita tangkap serta kita lakukan penahanan," jelas AKP Madianta Ginting.

Lebih lanjut, Madianta menilai, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang banyak terjadi akibat pengaruh gadget yang tak dibatasi oleh para orangtua.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network