DELISERDANG, iNewsDeliraya.id – Satuan Reskrim Polresta Deliserdang berhasil menangkap RHS (41), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban yang masih duduk di bangku SMP telah mengalami pencabulan sejak tahun 2018 hingga 2024. Perbuatan keji ini terungkap setelah korban diketahui hamil
Kasus ini terungkap pada Senin (22/07/2024) ketika guru korban mengantar korban pulang ke rumah di Kecamatan Lubukpakam. Guru tersebut kemudian menemui ayah korban dan memberitahukan bahwa korban hamil.
Terkejut dengan informasi itu, sang ayah segera menanyakan langsung kepada korban. Korban pun mengakui bahwa ia telah dicabuli oleh RHS. Tidak terima atas kejadian tersebut, ayah korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolresta Deliserdang.
Sat Reskrim Polresta Deliserdang langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku, tim gabungan Opsnal PPA dan Resmob akhirnya menangkap RHS di Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Jumat (06/12/2024). Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk diperiksa lebih lanjut.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait