MEDAN, iNewsDeliRaya.id - Pendukung PSMS Medan berinisial BG telah dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (3/11/2023).
BG, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) SMeCK Hooligan, diduga melakukan pencemaran nama baik melalui akun pribadi Instagramnya terhadap Abdi Panjaitan, seorang jurnalis olahraga senior dan pemilik media BOLAHITA.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/3647/XI/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Abdi mengungkapkan bahwa dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh BG terjadi pada Minggu, 29 Oktober 2023.
"Seorang teman memberitahu saya bahwa terlapor (BG) telah membuat pernyataan yang tidak sopan dan merendahkan media BOLAHITA di InstaStory Instagramnya," kata Abdi pada Jumat (3/11/2023).
Dugaan pencemaran nama baik ini bermula ketika BOLAHITA memposting berita di Instagram mengenai PSMS Medan yang dikenai denda sebesar Rp12,5 juta karena perilaku suporter tim yang dikenal dengan sebutan Ayam Kinantan, yang hadir di markas PSPS Riau. Dalam peraturan yang ada, terdapat larangan bagi suporter tamu untuk hadir di stadion. Berita ini merupakan keterangan resmi dari Komisi Disiplin PSSI.
Setelah itu, BG merespons unggahan tersebut dengan membuat InstaStory di akun pribadinya @gultombani. Dia mengunggah kembali postingan BOLAHITA sambil menambahkan kalimat yang tidak pantas.
"Siapa pun yang mengklaim sebagai pemilik akun berita ini, sampaikan kepadanya kata-kata kasar, terima kasih. Meskipun sudah berlalu beberapa minggu, masih ada yang mengulanginya. Apakah berita anda kurang?," tulis BG.
BG tidak berhenti di situ saja, ia juga mengunggah kalimat yang menunjukkan arogansinya di InstaStory miliknya.
"Jangan ganggu singa yang sedang tidur, selama dapurmu tidak diganggu. Jangan mencoba untuk mengganggu kami," katanya.
Unggahan BG dianggap tidak etis dan telah merusak citra BOLAHITA. Menurut Abdi, berita yang diunggahnya di Instagram dan di laman BOLAHITA merupakan keterangan resmi dari Komisi Disiplin PSSI, dan sebagai seorang jurnalis, ia hanya memberitakan fakta sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan.
"Berita tersebut diambil dari situs resmi PSSI. Dan kebenarannya adalah 100 persen," ungkap Abdi.
Akibat tindakannya, BG dapat dijerat dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 Ayat (3).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait