MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Ridha Sah Putra, menegaskan bahwa pelayanan keimigrasian harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam berbagai kondisi, termasuk bagi pemohon yang sedang menjalani perawatan medis.
Menurut Ridha, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia berkomitmen memastikan setiap orang memperoleh hak atas pelayanan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk memastikan setiap orang memperoleh hak atas pelayanan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani perawatan medis,” ucap Ridha Sah Putra.
Ia mengatakan, melalui pemeriksaan administratif Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) maupun layanan KUPAS SIPOLAN (Kunjungan Pasien Imigrasi Polonia Medan), pihaknya ingin menghadirkan pelayanan yang profesional, cepat, adaptif, dan humanis tanpa mengurangi kualitas maupun kepastian hukum dalam setiap prosesnya.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelayanan keimigrasian yang dilakukan secara langsung di rumah sakit bagi masyarakat maupun warga negara asing yang memiliki keterbatasan mobilitas karena kondisi kesehatan.
Pada Selasa, 4 Agustus 2026, tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia melakukan pemeriksaan administratif keimigrasian di Rumah Sakit Herna Medan sebagai bagian dari proses pengumpulan bahan penelaahan permohonan ITKT yang diajukan seorang wisatawan berkewarganegaraan Inggris , Naama Yona Smulowitz.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa yang bersangkutan masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Herna Medan dan belum memungkinkan untuk meninggalkan wilayah Indonesia. Sementara masa berlaku izin tinggalnya akan segera berakhir.
Permohonan ITKT tersebut diajukan dengan alasan kemanusiaan dan dilengkapi surat keterangan dokter serta telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Dalam proses tersebut, petugas Imigrasi Polonia juga melakukan pengambilan data biometrik secara langsung di rumah sakit. Langkah ini dilakukan agar proses administrasi keimigrasian tetap dapat berjalan tanpa mengganggu proses perawatan medis yang sedang dijalani pemohon.
Sehari setelahnya, Rabu, 5 Agustus 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia kembali memberikan pelayanan melalui program KUPAS SIPOLAN dengan mengunjungi RS Mitra Medika Premiere Medan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengambilan data biometrik terhadap seorang pemohon penggantian paspor yang akan digunakan untuk keperluan berobat ke Malaysia.
Seluruh tahapan pelayanan dilakukan secara langsung di rumah sakit sehingga pemohon tetap memperoleh layanan keimigrasian tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi.
Ridha menegaskan, kedua kegiatan tersebut merupakan bentuk implementasi pelayanan keimigrasian yang adaptif terhadap kondisi pemohon.
Baik dalam proses pemberian ITKT kepada warga negara asing maupun pelayanan paspor kepada warga negara Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, kepastian hukum, dan nilai-nilai kemanusiaan.
“Kami akan terus mengembangkan pelayanan yang inovatif dan mudah diakses masyarakat maupun warga negara asing,” tegasnya.
Melalui berbagai inovasi tersebut, diharapkan kehadiran negara dapat dirasakan secara nyata oleh setiap pemohon, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan mobilitas akibat kondisi kesehatan.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait
