Menurut Boy, dalam pelaksanaan pembangunan IPAL itu, penyidik Kejari Deli Serdang menemukaan dugaan mark up (penggelembungan) harga dalam penyusunan HPS. Dan alat IPAL yang terpasang di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Sehingga menurut perhitungan yang dilakukan oleh ahli menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp575 juta," tuturnya.
Boy mengatakan, terhadap perbuatan tersebut penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah menetapkan tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yaitu DC selaku PPK kegiatan pembangunan IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak serta RPCN selaku Wakil Direktur CV Kinanti Jaya.
Boy menambahkan, penyidik menetapkan kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang–undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang–undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHPidana.
“Proses penyidikan masih tetap berlangsung dengan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kita menunggu perkembangan penyidikan dari tim,” ungkap Boy.
Sebelumnya, Penyidik Kejari Deli Serdang menggeledah empat ruangan Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang termasuk rumah kerja Kadis Kesehatan Ade Budi Kriata di Jalan Karya Asih Kompleks Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (16/6/2022), silam.
Editor : Sartana Nasution
Artikel Terkait