Kejari Deli Serdang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan IPAL Puskesmas

Sartana Nasution
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.. Foto: Sartana Nasution

LUBUK PAKAM, iNewsDeliRaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak, Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2020. 

Adapun kedua tersangka yakni,, satu diantaranya oknum ASN berisial DC, bertugas di Dinas Kesehatan Deli Serdang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan IPAL dan RPCN Wakil Direktur CV Kinanti Jaya sebagai pemenang tender. Akibat kasus ini ditengarai sampai merugikan keuangan negara lebih kurang Rp 575 juta. 

Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang Boy Amali mengatakan pada Tahun Anggaran 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan kegiatan pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Galang dan Patumbak. Anggarannya mencapai Rp 979 juta.

 "Anggaran Rp 979 juta itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang kesehatan dan berdasarkan proses tender, lelang yang dimenangkan oleh CV Kinanti Jaya. Kemudian Dinas kesehatan  membuat kontrak kerja yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan dengan wakil Direktur CV Kinanti Jaya untuk pelaksanaan pembangunan IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak,” kata Boy didampingi Kasi Pidsus Eduward Sibagariang kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Menurut Boy, dalam pelaksanaan pembangunan IPAL itu, penyidik Kejari Deli Serdang menemukaan dugaan mark up (penggelembungan) harga dalam penyusunan HPS. Dan alat IPAL yang terpasang di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

 “Sehingga menurut perhitungan yang dilakukan oleh ahli menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp575 juta," tuturnya. 

Boy mengatakan, terhadap perbuatan tersebut penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah menetapkan tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yaitu DC selaku PPK kegiatan pembangunan IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak serta RPCN selaku Wakil Direktur CV Kinanti Jaya.

Boy menambahkan, penyidik menetapkan kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang–undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang–undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHPidana.

“Proses penyidikan masih tetap berlangsung dengan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kita menunggu perkembangan penyidikan dari tim,” ungkap Boy.

Sebelumnya, Penyidik Kejari Deli Serdang menggeledah empat ruangan Dinas Kesehatan  Kabupaten Deli Serdang termasuk rumah kerja Kadis Kesehatan Ade Budi Kriata di Jalan Karya Asih Kompleks Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (16/6/2022), silam.

 

Editor : Sartana Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network