LUBUK PAKAM, iNewsDeliRaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak, Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2020.
Adapun kedua tersangka yakni,, satu diantaranya oknum ASN berisial DC, bertugas di Dinas Kesehatan Deli Serdang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan IPAL dan RPCN Wakil Direktur CV Kinanti Jaya sebagai pemenang tender. Akibat kasus ini ditengarai sampai merugikan keuangan negara lebih kurang Rp 575 juta.
Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang Boy Amali mengatakan pada Tahun Anggaran 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan kegiatan pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Galang dan Patumbak. Anggarannya mencapai Rp 979 juta.
"Anggaran Rp 979 juta itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang kesehatan dan berdasarkan proses tender, lelang yang dimenangkan oleh CV Kinanti Jaya. Kemudian Dinas kesehatan membuat kontrak kerja yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan dengan wakil Direktur CV Kinanti Jaya untuk pelaksanaan pembangunan IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak,” kata Boy didampingi Kasi Pidsus Eduward Sibagariang kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Editor : Sartana Nasution
Artikel Terkait