Polres Samosir Serahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi 3 Tahun Dana Desa

Sadam Husin
Kanit Tipikor Polres Samosir menyerahkan berkas Tindak Pidana Korupsi yang telah P21 Tahap II berikut ketiga tersangka kepada Kejaksaan Negeri Samosir.

SAMOSIR,iNewsDeliraya.id- Polres Samosir Unit Tipikor telah menyerahkan tiga tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa Salaon Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, kepada Kejaksaan Negeri Samosir pada kamis (22/6)

Ketiga tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa Salaon Dolok tersebut adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur Keuangan Desa.

Kanit Tipikor Polres Samosir, Ipda Abdur Rahman Sitompul, yang mewakili Kapolres Samosir AKBP. Yogi Hardiman, menyampaikan di kantor Kejaksaan Negeri Samosir bahwa ketiga tersangka tersebut telah mencapai tahap P21 tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

Kasus korupsi Dana Desa di desa Salaon Dolok ini terjadi pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022. Modus operandi yang digunakan adalah pada Tahun Anggaran 2020, terdapat pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan, kemudian pelaku mengerjakannya menggunakan APBDes Tahun Anggaran 2021, sehingga ada pekerjaan fisik Tahun Anggaran 2021 yang tidak dilaksanakan. Selanjutnya, pelaku melanjutkan kegiatan tersebut dengan menggunakan APBDes Tahun Anggaran 2022.

"Kami menyerahkan tiga tersangka ini kepada Kejaksaan Negeri Samosir, selain untuk penindakan, penyerahan ini juga bertujuan agar diketahui secara luas, dengan tujuan penegakan hukum sekaligus pencegahan bagi pejabat yang menggunakan anggaran," ujar Kanit Tipikor kepada Kejari Samosir. Kejari Samosir menerima penyerahan tersebut yang dihadiri oleh Kasi Pidsus, Fajar H Pasaribu, dan Kasi Intel, Ricard Simaremare.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Samosir, Fajar H Pasaribu, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ini akan ditahan di Rutan kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan.

"Satu dari tersangka, yaitu Kaur Keuangan dengan inisial PE (perempuan), merupakan tahanan kota, karena yang bersangkutan masih memiliki anak balita," jelas Kasi Pidsus.

Kasi Pidsus juga menambahkan bahwa pengungkapan dugaan korupsi APBDes Salaon Dolok di Kecamatan Ronggur Nihuta berawal dari temuan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Samosir.

Editor : Sadam Husin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network