Dia mengatakan, setelah rumahnya digeledah, Ju mengakui dirinya berjualan sabu. Iapun
lalu mengambil barang bukti sabu dari lemari dan menyerahkannya ke petugas berupa 18 klip dan 1 bungkus plastik klip kosong.
“Berdasarkan pengakuan Ju, ia kesulitan ekonomi menghidupi keluarganya setelah menjadi orang tua tunggal. Itu menjadi alasan utama tersangka Ju untuk menjadi pengedar narkoba. Kepada tersangka Ju dijerat Pasal 114 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya..
Editor : Sartana Nasution
Artikel Terkait