MEDAN, iNewsDeliraya.id- Satuan Lantas Polresta Deli Serdang Polda Sumatera Utara dalam Ops Zebra Toba 2024 Memberikan sosialisasi lalu-lintas di MAN 1 Deli Serdang.
Police Goes to School merupakan sebuah program gagasan Polri untuk memberikan kegiatan pendidikan di sekolah melalui metode sosialisasi tentang berlalu lintas serta edukasi tentang Kamseltibcar Lantas kepada pelajar agar tidak melanggar aturan Lalulintas.
Diantaranya, Tidak Melawan arus lalu lintas, harus memakai helm SNI kepada pengendara dilarang Berboncengan lebih dari satu orang kemudian Melebihi batas kecepatan, Menggunakan HP saat berkendara, polisi juga meminta Pengendara jangan membawa kendaraan karena pengaruh alkohol, menggunakan knalpot blong dan anak dibawah umur diminta jangan membawa kendaraan.
Kanit Kamsel AKP Nasrul Dalam arahannya mengatakan bahwa edukasi tersebut ditujukan untuk memastikan para murid memiliki pemahaman yang kuat tentang keselamatan berlalulintas dan perilaku positif. Selain keselamatan berlalulintas, materi penyuluhan yang mencakup isu-isu sosial yang relevan bagi para pelajar juga diberikan.
“Kami membahas tentang materi tentang pemahaman yang kuat tentang keselamatan berlalulintas dan perilaku positif, Selain keselamatan berlalulintas.“ Ucap Kanit Kamsel Satlantas Polresta Deli Serdang.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK, mengatakan kegiatan Police Goes To School dalam Ops Zebra Toba 2024 ini berguna untuk membekali pengetahuan lalu lintas kepada para pelajar MAN 1 Deli Serdang tentang peraturan dan tata cara berlalu lintas yang baik dan benar.
“Dengan kegiatan Police Goes To School ini bisa menumbuhkan pengertian dan kesadaran kepada pelajar untuk disiplin dan tertib berlalu lintas, dalam rangka Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polresta Deli Serdang ,” Ucap Kapolresta .
Program Police goes to school bisa dilakukan dengan pendekatan seperti, penyampaian pendidikan lalu lintas tentang peraturan lalu lintas, tata cara berlalu lintas yang baik dan benar, kebijakan pemerintah atau Polri dan informasi yang sedang berkembang dengan menggunakan saluran (media) komunikasi tertentu.
Sat Lantas Polresta Deli Serdang akan terus mensosialisasikan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada seluruh elemen masyarakat, demi mencegah terjadinya patalitas kecelakaan di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Editor : Sadam Husin