LUBUK PAKAM, iNewsDeliRaya.id - Seorang janda berinisial, Ju (39) diciduk personil Sat Narkoba Polresta Deli Serdang dari rumahnya di Dusun IV Desa Mekar Sari Kecamatan Deli Tua, Kamis (21/7/22).
Wanita yang memiliki tiga anak ini mengaku nekat menjual sabu-sabu karena kesulitan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama ketiga anaknya. Akibat ulahnya Ju mendekam dibalik jeruji besi Polresta Deli Serdang.
Dari peristiwa penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 18 buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan ditotal beratnya 22.06 gram. Ju ditangkap berdasarkan pengakuan seorang pengguna narkoba berinisial IS yang terlebih dahulu diringkus di Kecamatan Pantai Labu, Senin (18/7/22), lalu.
Kepada polisi yang menangkapnya, IS mengatakan memperoleh sabu dari Ju. Petugas kemudian bergerak cepat menuju rumah Ju, Kamis (21/7/22) sekira pukul 02.00 WIB.
"Setiba di lokasi petugas melihat Ju berada di dalam rumahnya. Begitu pintu rumah diketuk, Ju berusaha melarikan diri. Sehingga petugas membuka rumah Ju dan kemudian mengamankan pelaku," kata Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, Jumat (22/7/22).
Dia mengatakan, setelah rumahnya digeledah, Ju mengakui dirinya berjualan sabu. Iapun
lalu mengambil barang bukti sabu dari lemari dan menyerahkannya ke petugas berupa 18 klip dan 1 bungkus plastik klip kosong.
“Berdasarkan pengakuan Ju, ia kesulitan ekonomi menghidupi keluarganya setelah menjadi orang tua tunggal. Itu menjadi alasan utama tersangka Ju untuk menjadi pengedar narkoba. Kepada tersangka Ju dijerat Pasal 114 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya..
Editor : Sartana Nasution
Artikel Terkait