Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kenalan di OMI Berujung Curas, Lima Pelaku Diciduk Polsek Medan Labuhan Kurang dari 24 Jam
Advertisement . Scroll to see content

Kuali, Kompor dan Gas Digondol, Kabur ke Karo, Polsek Medan Labuhan Bikin Pelaku Tak Berkutik

Senin, 21 September 2026 | 12:59 WIB
  • author Sadam Husin
Kuali, Kompor dan Gas Digondol, Kabur ke Karo, Polsek Medan Labuhan Bikin Pelaku Tak Berkutik
Pelaku C Ditangkap Polsek Medan Labuhan.(foto: iNewsDeliRaya.id)

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Polsek Medan Labuhan mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah warung bakso di Jalan Marelan V Pasar 2 Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Seorang pria berinisial MRI alias C (28) diamankan polisi setelah diketahui berada di wilayah Kabupaten Karo.

Pelaku ditangkap pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Jamin Ginting, Desa Tongkoh, Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo. Saat diamankan, pelaku diketahui hendak berangkat bekerja di Warung Bakso Manda Berastagi.

Korban dalam perkara tersebut yakni Ahmad Safei (32), warga Dusun II, Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, sesuai identitas KTP. Korban merupakan pemilik warung bakso yang menjadi lokasi pencurian.

Peristiwa pencurian diketahui korban pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kapolsek Medan Labuhan Kompol D. Raja Putra Napitupulu, SIK., MM., mengatakan penangkapan dilakukan setelah personel melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.

“Setelah mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Tanah Karo, Team Opsnal 2 yang dipimpin Panit Reskrim IPDA Doddi Sinaga langsung bergerak ke lokasi. Pelaku berhasil diamankan saat akan berangkat bekerja dan kemudian dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk pemeriksaan,” ujar Kompol D. Raja Putra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok bagian belakang rumah sekitar pukul 02.30 WIB.

Pelaku kemudian mengambil sejumlah barang milik korban, yakni satu kuali besar, satu tabung gas, serta satu tungku kompor gas besar beserta regulator.

Barang-barang hasil curian tersebut selanjutnya dijual oleh pelaku. Tabung gas dijual seharga Rp50.000, kompor gas Rp100.000, sedangkan tungku besar beserta regulator dijual Rp50.000.

Uang hasil penjualan barang curian tersebut kemudian digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut. Rekaman CCTV juga telah diamankan sebagai barang bukti,” jelas Kompol D. Raja Putra.

Pelaku kini diamankan di Polsek Medan Labuhan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Sadam Husin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut