Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diduga Edarkan Sabu, Pria di Mabar Hilir Ditangkap Bersama Tiga Pengguna
Advertisement . Scroll to see content

Curi Pompa Air hingga Emas 12 Gram, Pria 38 Tahun Diciduk Polisi di Marelan

Selasa, 22 September 2026 | 09:43 WIB
  • author Sadam Husin
Curi Pompa Air hingga Emas 12 Gram, Pria 38 Tahun Diciduk Polisi di Marelan
Pelaku pencurian ditangkap.(foto: iNewsDeliRaya.id)

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Tim URC Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) KUHPidana.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MR alias W (38), yang diduga mencuri sejumlah barang milik korban Ayu Pratiwi Putri (34).

Pelaku diamankan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Marelan Pasar 2, Gang Argo, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Dari penindakan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kunci T dan satu unit mesin pompa air merek Sanyo.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban setelah rumahnya dibobol.

“Pada Minggu, 20 September 2026, korban mendapat informasi dari saksi bahwa pintu dan jendela belakang rumah di Pasar 2 Barat Marelan dalam keadaan rusak dan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang milik korban diketahui telah hilang,” ujar AKP Agus Purnomo.

Sejumlah barang yang hilang di antaranya satu mesin pompa air, satu tabung gas LPG 3 kilogram, uang tunai Rp1,2 juta serta perhiasan emas seberat 12 gram yang terdiri dari anting, gelang dan cincin.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Sat Reskrim melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan MR alias W.

Tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcelino T.S. Damanik, S.Tr.K., kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil mesin pompa air milik korban. Pelaku juga diketahui terlibat dalam satu tindak pidana pencurian dengan pemberatan lainnya di Marelan,” jelas AKP Agus Purnomo.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keterlibatan pelaku dalam perkara lainnya serta menelusuri barang-barang milik korban yang belum ditemukan,” tegas AKP Agus Purnomo.

Editor: Sadam Husin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut