Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polrestabes Medan Razia Dua Tempat Hiburan Malam, 4 Pengunjung Positif Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Gak Kapok-Kapok! Baru Bebas, IRT Residivis Kembali Diciduk karena Jual Ganja

Senin, 14 September 2026 | 13:47 WIB
  • author Sadam Husin
Gak Kapok-Kapok! Baru Bebas, IRT Residivis Kembali Diciduk karena Jual Ganja
IRT Jual Ganja Diciduk.(foto:sadam iNewsDeliRaya.id)

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Tak kapok berurusan dengan hukum, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NW (41), kembali diciduk polisi karena diduga menjual narkotika jenis ganja. Warga Jalan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan, itu ternyata merupakan residivis dalam kasus serupa.

NW diamankan personel Satresnarkoba Polrestabes Medan di sekitar rumahnya saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba, Jumat (11/9/2026) sore.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba yang kembali dilakukan NW di lingkungan tempat tinggalnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim 9 Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan, Iptu Berry Anggara, SH, MH, langsung bergerak ke lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati NW tengah memegang dua paket ganja yang diduga akan diedarkan. "NW kami amankan saat diduga hendak melakukan transaksi. Di awal penangkapan, kami menyita dua paket ganja siap edar yang ditemukan dari tangan pelaku,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Senin (14/9/2026) siang.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan. NW sempat berkilah tidak menyimpan barang bukti narkoba lainnya.

Namun, kejelian petugas membuahkan hasil. Polisi kembali menemukan dua paket ganja siap edar yang disimpan di dalam sebuah tas.

“Pelaku ini sempat berkilah ada menyimpan narkoba lain saat pertama ditangkap dengan dua paket ganja kering. Namun, berkat kejelian tim di lapangan, kami menemukan paket ganja tambahan di dalam sebuah tas,” ujar Rafli.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui NW ternyata merupakan residivis kasus narkoba yang sama. NW pernah menjalani hukuman penjara pada 2022 dan baru bebas pada 2025.

Ironisnya, hanya berselang beberapa waktu setelah bebas dari penjara, NW kembali terlibat dalam aktivitas serupa. Polisi menyebut NW telah kembali mengedarkan narkoba dalam kurun waktu sekitar dua pekan terakhir.

Kepada penyidik, NW mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seorang pria berinisial BT. Keduanya disebut tidak bertemu secara langsung ketika melakukan transaksi.

“NW ini residivis kasus yang sama. NW mengaku mendapat pasokan narkoba dari seorang pria berinisial BT. NW dan BT tidak bertemu saat bertransaksi. Biasanya spot tempat narkoba diletakkan ditentukan oleh BT,” jelas Rafli.

Menurutnya, narkoba tersebut terkadang diletakkan di tong sampah maupun di pinggir selokan. Setelah barang diletakkan, NW kemudian mengambilnya untuk diedarkan kembali.

Polisi kini masih memburu BT yang diduga sebagai pemasok ganja kepada NW. "BT ini yang sedang kami kejar. Kami pastikan BT tidak akan bisa bersembunyi dan akan kami tangkap dalam waktu dekat,” tegas Rafli.

Saat ini, NW beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

Editor: Sadam Husin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut