Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Remaja, Lima Celurit dan Panah Disita
Advertisement . Scroll to see content

Tawuran Bikin Rusuh, Pelaku Ikut Jarah Warung Bawa Gas 3 Kg, Akhirnya Diciduk Polisi

Senin, 14 September 2026 | 18:00 WIB
  • author Sadam Husin
Tawuran Bikin Rusuh, Pelaku Ikut Jarah Warung Bawa Gas 3 Kg, Akhirnya Diciduk Polisi
Pelaku Curat Jarah Warung Saat Tawuran di Sicanang. (Foto: Sadam iNewsDeliRaya.id)

BELAWAN, iNewsDeliRaya.id – Tawuran yang terjadi di kawasan Pulau Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, pada April 2026 lalu ternyata dimanfaatkan sejumlah orang untuk melakukan aksi pencurian. Salah seorang pelaku akhirnya diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan.

Pelaku berinisial WR alias K (23) diamankan polisi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan P. Sicanang, Kelurahan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu tabung gas LPG 3 kilogram.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait aksi perusakan dan pencurian yang terjadi pada April 2026.

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui terlibat dalam aksi tersebut bersama beberapa rekannya. Pelaku juga mengakui mengambil dua goni beras ukuran 10 kilogram dan satu tabung gas 3 kilogram dari lokasi kejadian," ujar AKP Agus Purnomo.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan P. Sicanang, Kecamatan Medan Belawan. Saat itu, tawuran terjadi di sekitar lokasi dan berlanjut dengan aksi pelemparan serta perusakan rumah dan warung milik korban.

Dalam kejadian tersebut, sejumlah barang milik korban dilaporkan hilang. Di antaranya beras, tabung gas, telepon seluler, televisi, freezer, hingga satu unit sepeda motor.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp70 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcelino T. S. Damanik, S.Tr.K., berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

Petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di kawasan Jalan P. Sicanang.

"Pelaku mengakui mendapat bagian sekitar Rp100 ribu dari hasil penjualan barang yang diambil. Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tegas Kasat Reskrim.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Sejumlah rekan pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian masih dalam pengejaran petugas.

Polres Pelabuhan Belawan menegaskan akan terus menindak tegas aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat. Warga juga diimbau segera melaporkan setiap gangguan keamanan maupun tindak pidana kepada pihak kepolisian.

Editor: Sadam Husin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut