get app
inews
Aa Text
Read Next : APSI Medan Utara Audensi Dengan Kasat Binmas Polres Belawan

Tiga Kurir Ganja 151 Kg Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 03 September 2025 | 23:04 WIB
header img
Sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, iNewsDelirayaDeli.id – Tiga terdakwa kurir ganja asal Aceh, Sapiiy bin Jaliban, Riki Supandi bin Suwardi, dan Jos Pratama bin Suryadi, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu sore.

JPU Sofyan Agung Maulana menyatakan ketiganya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti 151 kilogram ganja. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan tidak ada hal yang meringankan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 10 September 2025 untuk mendengarkan nota pembelaan dari para terdakwa. Kasus ini berawal dari penangkapan ketiganya oleh BNN di sebuah ruko di Medan Marelan pada Februari 2024.

Editor : Sadam Husin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut