get app
inews
Aa Text
Read Next : Kanwil Kemenkumham Sumut Sosialisasi Penerapan dan Pengisian PMPJ Oleh Notaris

Notaris Adi Pinem Dituntut Dua Tahun Penjara Terkait Pemalsuan Akta Otentik

Senin, 02 Juni 2025 | 17:04 WIB
header img
Suasana sidang perkara pemalsuan kata otentik yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Adi Pinem (60), dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/6/2025).

Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pemalsuan dua akta otentik pada tahun 2020.

"Terdakwa Adi Pinem selaku Notaris/PPAT dituntut selama dua tahun penjara, karena terbukti melanggar Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU Randi Tambunan di Ruang Cakra Utama PN Medan.

Dalam kasus ini, turut disebut dua nama lain yakni Lie Yung Ai—yang perkaranya ditangani terpisah—dan Karim Tano Tjandra, yang kini masih berstatus buronan (DPO). Sementara terdakwa Lie Yung Ai belum memasuki tahap tuntutan karena alasan kesehatan.

Berdasarkan uraian dakwaan, pemalsuan diduga dilakukan di Kantor Notaris Adi Pinem di Jalan Kolonel Sugiono, Medan Maimun. Adi Pinem didakwa telah menyusun dua akta dengan tanggal mundur, yakni Akta No. 57 tertanggal 29 Oktober 2001 dan Akta No. 58 tertanggal 29 November 2001.

Editor : Sadam Husin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut