get app
inews
Aa Text
Read Next : Kanwil Kemenkumham Sumut Sosialisasi Penerapan dan Pengisian PMPJ Oleh Notaris

Notaris Adi Pinem Dituntut Dua Tahun Penjara Terkait Pemalsuan Akta Otentik

Senin, 02 Juni 2025 | 17:04 WIB
header img
Suasana sidang perkara pemalsuan kata otentik yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

 

Akta-akta tersebut dibuat atas permintaan Karim Tano Tjandra untuk mendukung kepemilikan dan struktur pengurus PT. PERKHARIN secara tidak sah. Disebutkan, data yang dicantumkan dalam akta merupakan hasil rekayasa, tanpa dasar dokumen kepemilikan yang valid.

Tidak hanya itu, terdakwa juga memfasilitasi kehadiran penghadap palsu—yang sebenarnya adalah staf dari PT. Gunung Bangau—untuk menandatangani akta, dan menerima imbalan sebesar Rp10 juta dari Lie Yung Ai sebagai bayaran jasa.

Akta-akta palsu tersebut kemudian digunakan oleh pihak Sonny Wicaksono dalam gugatan perdata di PN Medan pada 2022, yang menyebut dirinya sebagai Direktur PT. PERKHARIN. Namun posisi tersebut secara sah masih dipegang oleh Hendi Lukman berdasarkan Akta Pendirian No. 16 Tahun 2000 yang telah disahkan oleh Kemenkumham RI.

Keterangan ahli dari Kemenkumham, Rahayu Lestari Sukesih, menguatkan bahwa akta buatan Adi Pinem tidak pernah terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), dan bertentangan dengan data resmi yang tercatat di sistem.

Akibat perbuatan tersebut, saksi korban Hendi Lukman mengalami kerugian secara materiel, serta tekanan psikologis karena potensi tuntutan hukum dari pihak lain yang terlibat dalam transaksi saham.

Usai pembacaan tuntutan, persidangan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) dari terdakwa dan kuasa hukumnya. Majelis hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda replik dari JPU.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan jabatan publik seperti notaris, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjamin keabsahan dokumen hukum. Proses hukum akan terus dikawal untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

 

Editor : Sadam Husin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut