get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Kurir 20 Kg Sabu Divonis Mati, Majelis Hakim: Tak Ada Hal yang Meringankan

Notaris Adi Pinem Dituntut Dua Tahun Penjara Terkait Pemalsuan Akta Otentik

Senin, 02 Juni 2025 | 17:04 WIB
header img
Suasana sidang perkara pemalsuan kata otentik yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Adi Pinem (60), dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/6/2025).

Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pemalsuan dua akta otentik pada tahun 2020.

"Terdakwa Adi Pinem selaku Notaris/PPAT dituntut selama dua tahun penjara, karena terbukti melanggar Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU Randi Tambunan di Ruang Cakra Utama PN Medan.

Dalam kasus ini, turut disebut dua nama lain yakni Lie Yung Ai—yang perkaranya ditangani terpisah—dan Karim Tano Tjandra, yang kini masih berstatus buronan (DPO). Sementara terdakwa Lie Yung Ai belum memasuki tahap tuntutan karena alasan kesehatan.

Berdasarkan uraian dakwaan, pemalsuan diduga dilakukan di Kantor Notaris Adi Pinem di Jalan Kolonel Sugiono, Medan Maimun. Adi Pinem didakwa telah menyusun dua akta dengan tanggal mundur, yakni Akta No. 57 tertanggal 29 Oktober 2001 dan Akta No. 58 tertanggal 29 November 2001.

 

Akta-akta tersebut dibuat atas permintaan Karim Tano Tjandra untuk mendukung kepemilikan dan struktur pengurus PT. PERKHARIN secara tidak sah. Disebutkan, data yang dicantumkan dalam akta merupakan hasil rekayasa, tanpa dasar dokumen kepemilikan yang valid.

Tidak hanya itu, terdakwa juga memfasilitasi kehadiran penghadap palsu—yang sebenarnya adalah staf dari PT. Gunung Bangau—untuk menandatangani akta, dan menerima imbalan sebesar Rp10 juta dari Lie Yung Ai sebagai bayaran jasa.

Akta-akta palsu tersebut kemudian digunakan oleh pihak Sonny Wicaksono dalam gugatan perdata di PN Medan pada 2022, yang menyebut dirinya sebagai Direktur PT. PERKHARIN. Namun posisi tersebut secara sah masih dipegang oleh Hendi Lukman berdasarkan Akta Pendirian No. 16 Tahun 2000 yang telah disahkan oleh Kemenkumham RI.

Keterangan ahli dari Kemenkumham, Rahayu Lestari Sukesih, menguatkan bahwa akta buatan Adi Pinem tidak pernah terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), dan bertentangan dengan data resmi yang tercatat di sistem.

Akibat perbuatan tersebut, saksi korban Hendi Lukman mengalami kerugian secara materiel, serta tekanan psikologis karena potensi tuntutan hukum dari pihak lain yang terlibat dalam transaksi saham.

Usai pembacaan tuntutan, persidangan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) dari terdakwa dan kuasa hukumnya. Majelis hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda replik dari JPU.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan jabatan publik seperti notaris, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjamin keabsahan dokumen hukum. Proses hukum akan terus dikawal untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

 

Editor : Sadam Husin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut