Eks Rektor UINSU Dituntut 9 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana BLU Rp1,7 Miliar

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, resmi dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UINSU tahun 2020 yang merugikan negara hingga Rp1,7 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Desi Situmorang, dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/5/2025).
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saidurrahman dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan,” ujar Desi dalam persidangan.
Tak hanya pidana pokok, JPU juga menuntut Saidurrahman untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp526 juta, yang merupakan jumlah kerugian negara yang dinikmatinya secara pribadi.
Desi menjelaskan, apabila UP tidak dibayar maksimal satu bulan setelah putusan inkrah, maka jaksa berhak menyita dan melelang harta terdakwa. Jika harta tersebut tidak mencukupi, maka Saidurrahman akan dikenakan pidana tambahan selama 4,5 tahun penjara.
Editor : Sadam Husin