get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Samosir Serahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi 3 Tahun Dana Desa

Eks Rektor UINSU Dituntut 9 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana BLU Rp1,7 Miliar

Rabu, 28 Mei 2025 | 21:11 WIB
header img
Eks Rektor UINSU.

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, resmi dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UINSU tahun 2020 yang merugikan negara hingga Rp1,7 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Desi Situmorang, dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/5/2025).

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saidurrahman dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan,” ujar Desi dalam persidangan.

Tak hanya pidana pokok, JPU juga menuntut Saidurrahman untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp526 juta, yang merupakan jumlah kerugian negara yang dinikmatinya secara pribadi.

Desi menjelaskan, apabila UP tidak dibayar maksimal satu bulan setelah putusan inkrah, maka jaksa berhak menyita dan melelang harta terdakwa. Jika harta tersebut tidak mencukupi, maka Saidurrahman akan dikenakan pidana tambahan selama 4,5 tahun penjara.

Fakta Memberatkan dan Meringankan

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa tindakan Saidurrahman tergolong berat karena:

Sudah pernah menjalani hukuman dalam perkara korupsi sebelumnya.

Tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi

Menyalahgunakan jabatannya sebagai pejabat tinggi perguruan tinggi negeri

Adapun hal yang meringankan, menurut jaksa, adalah sikap terdakwa yang sopan selama persidangan.

Saidurrahman sebelumnya didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengar tuntutan, majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyusun nota pembelaan (pleidoi), yang dijadwalkan akan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025 mendatang.

Sidang lanjutan ini akan menjadi penentu arah akhir dari proses hukum yang menjerat mantan pimpinan UINSU tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan institusi pendidikan tinggi dan memperlihatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana negara, khususnya di lingkungan akademik.

 

Editor : Sadam Husin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut