Apeng Si Kuping Diciduk Polres Belawan, Bawa Sabu di Jalur Tertentu

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pengedar sabu berinisial Apeng alias Kuping (34), warga Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, berhasil diringkus pada Kamis (15/5/2025).
Penangkapan dipimpin langsung oleh tim Sat Narkoba setelah menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di jalur tertentu. “Kami mendapat informasi bahwa ada pengedar yang kerap melintas membawa narkoba. Tim kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tersangka saat melintas dengan sepeda motor,” jelas Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, mewakili Plh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu plastik klip sedang berisi narkotika jenis shabu, satu unit sepeda motor, satu unit handphone, dan uang tunai Rp15.000. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan dari ancaman narkotika,” tegas AKP Ismail Pane.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Editor : Sadam Husin