get app
inews
Aa Read Next : Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Narkotika Dua Pelaku Diamankan, Satu Ditembak

Sembilan Dalang Curanmor Ditangkap Polrestabes Medan, Tiga Ditembak

Jum'at, 01 November 2024 | 15:22 WIB
header img
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum saat gelar Press Rilis.

MEDAN, iNewsDeliraya.id- Sembilan orang diduga menjadi dalang aksi pencurian kendaraan bermotor di Medan, Sumatera Utara berhasil ditangkap Tekab Satreskrim Polrestabes Medan.

Sembilan orang ditangkap, tiga di antaranya terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum mengatakan, ketiga bandit curanmor yang 'didor' tersebut adalah, DS (40) warga Jalan Karya Wisata Gang wisata.

"Kemudian RAS alias Gelek (26) warga Pasar III, Dusun XV Gang Sepakat, Tembung Percut Seituan, dan EJ alias Neglong (48) warga Jalan Batang Kuis Gang Karya 1, Batang Kuis," kata Kapolrestabes Medan.

Sementara enam orang tersangka lagi masing-masing, E alis Ewin (39) warga Dusun IV Desa Sena, Batang Kuis, S alias Adi (51) warga Batang Kuis, MIP (38) warga Titi Kuning Gang Suka Tirta, Medan Johor, YS alias Yosafat (28) warga Kompleks Taman Hako Indah, Medan Helvetia, BS (31), dan RMR (22).

 

Lanjutnya didampingi Kasatreskrimnya Kompol Jama K Purba, S.H., M.H, mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini menjelaskan, hasil interogasi tersangka DS mengaku melakukan pencurian kendaraan bermotor roda tiga (Betor) BK 3627 LF di Jalan Karya Bakti Gang Wisata, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor pada Rabu (24/1/) sekira pukul 02.00 WIB.

"Tersangka DS ini merupakan otak dari tindak pidana pencurian becak bermotor tersebut bersama temannya B (sudah ditahan di Rutan Tanjung Gusta), dan RMN yang perperan menjualkan betor hasil kejahatannya ke penadah," jelas Kapolrestabes Medan.

Dalam kusus 3-C ini, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum menegaskan tidak memberi ruang gerak sekecil apapun terhadap para pelaku.

"Kembali 'mesin pelumpuh' Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap berbagai kasus kejahatan 3-C. Sebanyak sembilan pelaku berhasil ditangkap dan tiga orang harus ditembak di bagian kakinya karena berusaha melawan," tegasnya.

Kapolrestabes Gidion menerangkan, para pelaku dalam menjalankan aksinya mengincar rumah kosong lalu membawa kabur sepeda motor serta merusak stang kendaraan yang sedang parkir ditinggal pemiliknya.

"Mereka (pelaku-red) ini kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan," terangnya berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku rata-rata merupakan residivis yang sebelum pernah dihukum terlibat kasus kejahatan.

"Para pelaku kejahatan juga diberikan tindak tegas terukur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya lagi seraya menyebutkan Polrestabes Medan akan terus 'meng-GAS' para pelaku 3C (curas, curat dan curanmor) yang meresahkan masyarakat di Kota Medan.

"Terhadap para pelaku ini dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara," beber Gidion.

Pada kesempatan itu, salah seorang korban Deddy Pratama Ginting menyampaikan apresiasi kepada Polrestabes Medan karena berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut.

"Terima kasih kepada Bapak Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan yang telah menangkap pelaku yang mencuri sepeda motor saya dan telah dikembalikan," pungkasnya. 

Editor : Sadam Husin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut