MEDAN, iNewsDeliraya.id- Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Dua pelaku berhasil diamankan, satu merupakan residivis diberikan tindakan tegas terukur kedua kakinya ditembak.
Kedua pelaku berinisial, ALW (28) warga Jalan Jemadi, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan dan MN (38) warga Jalan Lintas Sumatera-Aceh, Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1.980 butir ekstasi, 106 bungkus happy water, 54 butir pil alprazolam, 55 butir pil psikotropika, erimin 5 botol berat 11 gram, 3 plastik klip ketamine, 1 timbangan digital dan 10 kg sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Andrian Rizky Lubis SIK, SH menjelaskan penangkapan pelaku berinisial ALW berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya membawa narkoba sebanyak 1.980 butir dengan bermacam merk dan 104 bungkus happy water yang hendak ingin diedarkan di kota Medan.
"Atas informasi tersebut polisi dengan cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan. Saat petugas lakukan diinterogasi ALW (pelaku) mengaku bahwa benar barang haram tersebut miliknya," jelas Kompol Andrian Rizky Lubis SIK, SH kepada wartawan, Senin (28/10).
"Dan pelaku berinisial MN merupakan residivis dan saat petugas melakukan penangkapan ada perlawanan, sehingga diberikan tindakan tegas terukur dan kedua kakinya ditembak. Setelah digeledah petugas, menemukan 10 bungkus plastik Chinese tea warna hijau. MN juga mengaku barang bukti tersebut akan diantarkan ke Jalan Gatot Subroto Medan. Sebelumnya, MN juga sudah pernah mengedarkan narkotika jenis sabu dari Aceh ke Medan sebanyak 10.000 gram pada bulan September 2024," imbuhnya.
Sementara Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan SIK, SH, MH menegaskan memburu dan menangkap seluruh bandar/pengedar narkotika.
"Kita komitmen menyikat/memberantas narkotika dan menindak tegas para pelaku narkotika tanpa terkecuali guna meningkatkan kota Medan aman dan kondusif," tegas Kombes Pol Gidion Arif Setyawan SIK, SH, MH.
Terhadap kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 (2) tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Editor : Sadam Husin