get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditembak Polisi, Pembunuhan Ibu Kos Kesal Tidak Diberikan Uang

Sindikat Curanmor Ditembak Polisi di Medan

Kamis, 10 Oktober 2024 | 19:47 WIB
header img
kedua pelaku Gusti Prantika (26) Jalan Ampera Medan dan Putra Ananda (24) saat Press Rilis.

MEDAN, iNewsDeliraya.id- Dua pelaku sindikat curanmor yang tumbang ditembak petugas Unit Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Medan di berbagai tempat di Medan.  

Diketahui kedua pelaku Gusti Prantika (26) Jalan Ampera Medan dan Putra Ananda (24) Jalan Kusuma IV Medan. "Keduanya masuk TO polisi yang melakukan perlawanan saat ditangkap dan kedua kaki pelaku ditembak petugas Polrestabes Medan, " ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba SH MH.

Kata dia,  penangkapan pada hari senin (7/10) sekira pukul 21.30 WIB. Satgas Tindak pidana dipimpin Kanit Pidum Iptu Sarwedi Manurung dan Kasubnit 2 Unit Pidum Ipda Janoslan Dhubert Sinaga mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan PDAM Tirtanadi /Jalan Pantai Harapan, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal.

Kemudian Tim menuju lokasi di mana pelaku berinisial GP alias G. Hendak melarikan diri dari halaman rumahnya, namun tim berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti.

"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama dengan Reza alias PA" sebutnya.

Menurutnya, hasil dari penangkapan tersebut, polisi kembali melakukan pengembangan kepada pelaku PA di Jalan Kusuma IV, Kel. Sunggal Kecamatan Medan Sunggal  berhasil diamankan setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. 

" Saat melakukan pengembangan, namun pelaku berusaha melawan petugas dengan cara mendorong dan kemudian melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur." paparnya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara TK II Medan guna dilakukan perawatan. Kemudian pelaku dan barang bukti seperti jaket hitam, celana panjang dan CCTV dibawa ke Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 "Pelaku melanggar Pasal 363 Ayat I KUHPidana dengan 7 tahun penjara, " jelas Kasat Reskrim. 

Editor : Sadam Husin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut