get app
inews
Aa Read Next : Judi Tembak Ikan Logo 666 Beroperasi di Kecamatan Medan Sunggal

Ali Opek Diburu Polisi, 45 Tersangka Judi di Jalan KM 18 Medan-Binjai

Jum'at, 09 Juni 2023 | 00:21 WIB
header img
Tim gabungan Polda Sumut menggerebek lokasi judi di gudang milik Ali Opek di KM 18 Kota Binjai.

MEDAN,iNewsDeliraya.id- Kepolisian Daerah Sumatra Utara menetapkan 45 tersangka dan pemilik gudang sebagai DPO dalam razia judi beromzet ratusan juta di KM 18 Kota Binjai, Sumatera Utara. 

Hal tersebut dibenarkan. Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menurutnya, setelah Polda Sumut melakukan pemeriksaan intensif terhadap 78 orang diamankan, maka ditetapkan sebanyak 45 orang tersangka.

"AO sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," katanya. Kamis (8/6).

Ia menyebutkan, 45 tersangka kasus perjudian itu, mempunyai peranan yang berbeda-beda dan saat ini dalam proses sidik. Ia menegaskan sedang mencari Ali Opek (AO) selaku pemilik gudang lokasi judi  kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Secepatnya nanti akan kita limpahkan ke jaksa," terangnya.

Saat ini, sambungnya, penyidik sedang melengkapi berkas perkara ke 45 tersangka tersebut. Mereka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.

Editor : Sadam Husin

Follow Berita iNews Deliraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut