MEDAN, iNewsDeliraya.id- RH (35) warga Belawan, diamankan petugas Polres Pelabuhan Belawan, karena melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap istrinya EN, Minggu (9/4/2023) sore.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon menjelaskan, pelaku diamankan mengancam menggunakan kayu serta pisau viral di media sosial namun belum sempat memukul, dan selanjutnya akan kami lakukan penahanan.
"Barang bukti kayu dan senjata tajam, diduga digunakan RH untuk menganiaya atau mengancam istrinya ketika terjadi keributan kita amankan"jelasnya.
Disebutkan, motif pengancaman itu dilakukan RH, pada Kamis (6/4/2023) tersebut, karena korban atau istrinya menolak permintaannya, yakni agar korban memberikan sejumlah uang, kepada pelaku.
Editor : Sadam Husin