Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin melalui Sekretaris Dinas, Said Usman menjelaskan pihaknya telah melimpahkan permasalahan ini ke OPD terkait, BKPSDM Merangin.
"Sudah, kemarin sudah kita limpahkan ke kepegawaian," katanya, Jumat (21/10/2022). Pelimpahan ke BKPSDM ini terkait pembinaan untuk MD (58) oknum kepsek terkait kepegawaian.
"Hari ini tadi, saya minta bukti denda adat," sambungnya.
Said kemudian mengatakan, dia telah mengkonfirmasi juga dengan kepala desa setempat terhadap kasus ini. Disdik sendiri, bakal memberikan teguran keras untuk pimpinan sekolah di Kecamatan Margo Tabir itu.
"Bisa jadi jabatan kepala sekolahnya nanti dicopot. Ini menjadi pelajaran pahit bagi Disdik Merangin," katanya.
Ira Gustianingsih, Kasi GKT mengatakan, Disdik telah meminta keterangan dari MD. Setelah itu, berlanjut ke BKD Merangin.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta