MEDAN, iNewsDeliRaya - Polda Sumatera Utara (Poldasu) bakal menghentikan proses penyidikan kasus dugaan pencabulan seorang siswi kelas VI Sekolah Dasar (SD) di Medan.
Penghentian kasus yang terlapor merupakan dari pihak sekolah mulai dari petugas kebersihan hingga kepala sekolah itu karena penyidik dari Poldasu banyak menemukan ketidaksesuaian keterangan dari pelapor, anak pelapor dan beberapa saksi.
Kasus dugaan pencabulan ini siswi SD ini pun sempat viral di media sosial setelah dilaporkan ke pengacara Hotman Paris.
Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan selama penyelidikan kasus ini, penyidik banyak menemukan ketidaksesuaian keterangan dari pelapor, anak pelapor dan beberapa saksi.
"Dalam hal ini, kami telah memeriksa 31 orang, baik itu dengan anak korban (pelapor), ada saksi, pelapor dari pihak sekolah, warung, termasuk para ahli, dinas PPA Provinsi dan kota, serta mengumpulkan barang bukti dan melakukan pra rekon," kata Tatan di Mapolda Sumut, Rabu (28/9/2022).
Dia mengatakan, dalam kasus ini penyidik sudah menaikan status jadi sidik. Namun, karena banyak yang ketidaksesuaian keterangan dari pelapor dan fakta yang ditemukan, kasus ini akan dihentikan.
Editor : Sartana Nasution