BSU Sebesar Rp600.000 Cair Jumat 9 September
Rabu, 07 September 2022 | 12:35 WIB
Adapun di ermenaker tersebut dijelaskan bahwa bahwa upah minum kota bakal dibulatkan ratusan ke atas.
Sehingga, misalnya UMP di DKI Jakarta sebesar Rp4.641.854, maka dibulatkan menjadi Rp4,7 juta.
Hal itu pun membuat pekerja atau buruh dengan gaji di bawah range gaji tersebut masih berhak mendapatkan BSU.
"Jadi dalam Permenaker ini jelaskan yang menerima adalah yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta atau senilai upah minimum kabupaten kota," tegasnya.
Untuk data pekerja yang mendapat BLT subsidi gaji ini diambil dari BPJS Ketenagakerjaan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta