JAKARTA, iNewsDeliRaya.id - BSU atau bantuan subsidi upah sebesar Rp600.000 direncanakan cair pada Jumat (9/9/2022), lusa.
BSU atau BLT subsidi gaji ini bisa diterima para pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta. Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur tentang pernyataan penerima BSU untuk pekerja atau Buruh.
Di mana di dalam Permenaker Nomor 10/2022, pada pasal 4 ayat (3) dijelaskan dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menyebut pada pasal tersebut menjadikan seorang pekerja yang bekerja di kota yang mempunyai Upah Minimum Provinsi/Kota juga berhak untuk mendapatkan BSU.
"Misalnya DKI Jakarta yang UMP senilai Rp4,7 juta maka dia tetap berhak, karena yang disini adalah yang senilai upah minimum provinsi kabupaten kota," ujar Ida dalam Diskusi Forum Medan Merdeka Barat, Selasa (6/9/2022).
"Meskipun upah minimnya Rp4,7 juta atau di atas Rp3,5 juta, pekerja di DKI ini tetap berhak mendapatkan BSU," tambahnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta