LABUHAN BATU, iNewsDeliRaya.id - Polres Labuhan Batu menggagalkan peredaran sabu seberat 25 kilogram.
Polisi sebelumnya menyelidiki temuan tas berisi sabu oleh nelayan lokal. Polisi pun berhasil menangkap 2 tersangka yang sengaja menyimpan sabu untuk diedarkan ke masyarakat.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui PA Kasi Humas Iptu Agus E, menyatakan pengungkapan ini bermula dari informasi yang beredar di masyarakat terkait adanya tas berisi narkotika yang ditemukan nelayan di Perairan Sungai Barumun, Tanjung Lumba Lumba, Pantai Timur Pulau Sumatera, pada 22 Juli 2022.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan nelayan yang menemukan dan menyita 20 bungkus sabu yang disimpan nelayan tersebut.
Dari hasil penyelidikan itu, pada Minggu, 31 Juli 2022, polisi menetapkan 2 tersangka, yaitu AS alias Agus (37) dan JA alias Jainal (46). Keduanya merupakan warga Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Labuhan Batu.
"Dari pengembangan kedua tersangka ini akhirnya dapat disita lagi 4 bungkus narkotika jenis sabu yang telah disimpan di plastik hitam dengan berat 3.603,34 gram. Kedua tersangka mengakui perbuatannya sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari kawan-kawannya yang berprofesi sebagi nelayan. Lalu setelah berhasil menjaring, menyimpan dan menyisihkan dan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha," kata Iptu Agus, Senin (1/8/2022).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta