MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang pria pelaku pencurian handphone dan jam tangan milik anak kost di Jalan PWS no 30, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah. Penangkapan berlangsung Kamis pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu P Tambunan, kejadian bermula saat korban, Melia Mutiara Karina Solihin (28), bangun tidur dan menyadari handphone serta jam tangannya yang semula diletakkan di samping tubuh hilang. Merasa jadi korban pencurian, Melia langsung melapor ke polisi.
“Setelah laporan diterima, kami periksa TKP dan sejumlah saksi. Identitas pelaku terungkap bernama Abori Syahrizal Yaman Siregar, warga Jalan PWS. Pelaku kemudian kami tangkap,” kata Iptu Tambunan melalui telepon.
Tambunan menambahkan, pelaku adalah residivis yang sering keluar masuk penjara terkait kasus pencurian serupa.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait