Polisi Ungkap Kasus Komplotan Ranmor di Deliserdang, 2 Orang Residivis Tumbang Ditembak

Sadam Husin
Dua orang residivis curanmor baik sepeda motor dan mobil juga sekaligus kelompok Naya yang cukup terkenal di Sei Mencirim Kutalimbaru.

DELISERDANG, iNewsDeliraya.id- Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukumnya. Dua orang Sebagai residivis timbang ditembak polisi.  

Pelaku curanmor yang berhasil diringkus adalah laki-laki berinisial YH (32), residivis kasus narkoba, dan W (25), residivis kasus curanmor, warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang. Pelaku penadah berinisial KA (38) dan MAM (45), warga Jalan Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Demikian disampaikan  Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion didampingi Kasi Humas, Iptu Nizar Nasution, Kabag OPS, Kompol Pardamean Hutahean dan Panit Pidum, Ipda Doni saat menggelar konferensi pers pada Selasa (17/12/2024) di halaman Mako Polrestabes Medan. Selain itu, para pelaku berhasil digulung polisi ini juga komplotan berhasil kabur dari sergapan polisi. 

Dalam paparannya, Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion mengatakan pada hari Kamis (17/10/2024) sekira pukul 03.00 WIB, Timsus Jatanras dan Tik URC melakukan penyelidikan diduga pelaku pencurian sepeda motor dengan pemberatan (Curat), kemudian Tim ke TKP di mana Tim mendapatkan informasi bahwasanya ada dua orang laki-laki  baru saja selesai melakukan curanmor menjual sepeda motor hasil curian tersebut.

Sesampainya di lokasi, Tim Opsnal mendapati dua orang pelaku tersebut berada di sebuah warung ayam penyet di Jalan Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang. Kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku curanmor.

"Saat dilakukan interograsi, kedua pelaku, YH dan W, mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di berbagai tempat di wilayah hukum Polrestabes Medan. Dan menjual sepeda motor hasil curian ke Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru," papar Kombes Gidion.

Lebih jauh, Kapolrestabes Medan menyebutkan setelah melakukan penyelidikan terhadap pelaku penadah, kemudian Tim berhasil mengamankan KA dan MAM di rumahnya di Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang. Dan petugas mendapatkan sepuluh unit sepeda motor hasil curian tersebut di dalam rumah pelaku penadah.

"Dari hasil interograsi, kedua pelaku penadah mengakui bahwa sepeda motor yang didapat dirumahnya dijual oleh kedua tersangka curanmor, YH dan W," sebutnya.

Selanjutnya, keempat tersangka dan puluhan sepeda motor curian diboyong ke Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan lanjutan.

"Terhadap tersangka YH dan W dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana. Dan KA dan MAM dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana," bebernya.

"Adapun barang bukti yang diamankan dari TKP yakni, 1 unit Mobil Daihatsu Terios, 1 unit mobil Toyota Yaris, 1 unit mobil Daihatsu Ayla, 1 unit mobil Grand Max warna hitam, 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda CB 150 R BK 5488 ADV, 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hitam BK 5856 AKD," pungkasnya.  

Editor : Sadam Husin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network