Dalam sidang terungkap, perkara ini berawal dari laporan masyarakat kepada Satresnarkoba Polrestabes Medan, mengenai informasi adanya kurir yang membawa ekstasi dari Aceh ke Medan.
Tim melakukan penyelidikan hingga 21 Januari 2025, dengan menyamar sebagai calon pembeli. Saat transaksi akan berlangsung, terdakwa memperlihatkan barang bukti kepada petugas yang menyamar.
Petugas langsung menangkap terdakwa dan menyita ratusan butir ekstasi dari tangannya. Setelah diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa narkotika tersebut milik seorang narapidana bernama Muhammad Hanafiah alias Pino, yang memerintahkan terdakwa untuk menyerahkannya kepada pihak lain di Medan.
“Kami terus berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkoba lintas daerah, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar sumber di kepolisian usai sidang.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait