MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Ahmad Yazid Syahputra alias Azid (35), pria asal Kota Banda Aceh yang menjadi kurir ekstasi, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia dinyatakan bersalah membawa dan mengedarkan 987 butir ekstasi dari Aceh ke Medan.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena di ruang Cakra 3, Rabu (4/6/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Yazid Syahputra alias Azid dengan pidana penjara selama 11 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, subsider 7 bulan kurungan,” tegas hakim Vera dalam amar putusannya.
Putusan ini conform atau sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Eko Pradito dari Kejaksaan Negeri Medan, yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana berat bagi pelaku pengedar narkotika dalam jumlah besar.
“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengaku menyesali perbuatannya,” sebut hakim.
Penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dibacakan.
Dalam sidang terungkap, perkara ini berawal dari laporan masyarakat kepada Satresnarkoba Polrestabes Medan, mengenai informasi adanya kurir yang membawa ekstasi dari Aceh ke Medan.
Tim melakukan penyelidikan hingga 21 Januari 2025, dengan menyamar sebagai calon pembeli. Saat transaksi akan berlangsung, terdakwa memperlihatkan barang bukti kepada petugas yang menyamar.
Petugas langsung menangkap terdakwa dan menyita ratusan butir ekstasi dari tangannya. Setelah diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa narkotika tersebut milik seorang narapidana bernama Muhammad Hanafiah alias Pino, yang memerintahkan terdakwa untuk menyerahkannya kepada pihak lain di Medan.
“Kami terus berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkoba lintas daerah, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar sumber di kepolisian usai sidang.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait