Kurir 987 Butir Ekstasi Asal Aceh Divonis 11 Tahun Penjara di PN Medan

Sadam Husin
Suasana sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Ahmad Yazid Syahputra alias Azid (35), pria asal Kota Banda Aceh yang menjadi kurir ekstasi, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia dinyatakan bersalah membawa dan mengedarkan 987 butir ekstasi dari Aceh ke Medan.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena di ruang Cakra 3, Rabu (4/6/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Yazid Syahputra alias Azid dengan pidana penjara selama 11 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, subsider 7 bulan kurungan,” tegas hakim Vera dalam amar putusannya.

Putusan ini conform atau sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Eko Pradito dari Kejaksaan Negeri Medan, yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana berat bagi pelaku pengedar narkotika dalam jumlah besar.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengaku menyesali perbuatannya,” sebut hakim.

Penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dibacakan.

Editor : Sadam Husin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network