JAKARTA, iNewsDeliRaya.id – Komitmen negara dalam memperkuat perlindungan terhadap aparat penegak hukum kini tertuang secara tegas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025. Perpres ini secara khusus mengatur tentang perlindungan negara bagi jaksa, termasuk peran aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam memberikan pengamanan.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres tersebut pada 21 Mei 2025. Aturan ini menjadi tonggak penting dalam menjaga independensi dan keselamatan jaksa saat menjalankan tugas, terutama dalam kasus-kasus strategis dan berisiko tinggi.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa Perpres ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara.
"Perpres ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan aparat penegak hukum, khususnya jaksa, dapat bekerja dengan aman, bebas dari intimidasi atau ancaman," kata Kristomei, Jumat (23/5/2025).
Perpres tersebut mengamanatkan sejumlah bentuk perlindungan terhadap jaksa, di antaranya: Perlindungan keamanan pribadi jaksa. Perlindungan tempat tinggal dan rumah aman. Perlindungan harta benda dan kerahasiaan identitas. Bentuk perlindungan lainnya sesuai kebutuhan lapangan
Adapun peran TNI difokuskan pada: Dukungan personel dalam pengawalan jaksa dan institusi kejaksaan. Perlindungan strategis dalam skala yang lebih besar. Penetapan teknis perlindungan bersama antara Panglima TNI dan Jaksa Agung.
Menariknya, seluruh pendanaan perlindungan ini bersumber dari anggaran Kejaksaan Agung dalam APBN. Tidak hanya melibatkan TNI dan Polri, Perpres ini juga membuka ruang kerja sama dengan BIN dan BAIS TNI dalam bentuk pelatihan, pertukaran informasi, dan pendidikan keamanan jaksa.
Kebijakan ini diyakini akan memperkuat peran jaksa sebagai garda terdepan penuntutan pidana tanpa takut diintimidasi, sekaligus mengembalikan marwah kejaksaan sebagai institusi yang independen dan berwibawa.
Editor : Sadam Husin