PN Medan Batalkan Eksekusi Gereja IRC, Pengurus: Kami Akan Tempuh Jalur Hukum

Edwinsyah Satria
lokasi Gereja Indonesia Revival Church (IRC), Jalan Setia Budi Gang Rahmat No. 7, Kecamatan Medan Selayang.

Ia meminta PN Medan segera mengeluarkan surat resmi pembatalan eksekusi sebagai bentuk kepastian hukum dan akuntabilitas lembaga peradilan.

Sementara itu, penasehat hukum IRC, Baginta Manihuruk, menilai proses eksekusi tersebut cacat hukum dan berencana mengambil langkah hukum lanjutan.

"Apa yang sudah dipersembahkan kepada Tuhan tidak bisa diambil paksa. Kami akan lakukan upaya hukum karena ini menyangkut hak umat dan kehormatan rumah ibadah," katanya.

Baginta juga mempertanyakan dasar hukum eksekusi yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung.

"Putusan MA menyebut pengosongan dilakukan secara sukarela. Tapi surat eksekusi PN justru memuat unsur paksaan. Ini bertentangan dan patut diduga sesat," katanya.

Hal senada disampaikan penasehat hukum lainnya, Samuel Marpaung, yang menyebut adanya perbedaan signifikan antara amar putusan dan isi surat eksekusi.

"Ada kekeliruan. Tidak boleh ada penambahan, pengurangan, atau salah penafsiran dalam melaksanakan putusan hukum. Ini cacat secara substansi," jelas Samuel.

Ia menegaskan tim hukum gereja akan menempuh jalur hukum dengan menggugat perlawanan atas rencana eksekusi tersebut.

"Kami tetap mengikuti aturan yang berlaku. Upaya hukum akan kami lakukan untuk menegakkan keadilan bagi umat," pungkasnya.

 

Editor : Sadam Husin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network