MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Polemik sengketa lahan yang menimpa SMAN 5 Pematangsiantar akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama pihak sekolah sepakat menempuh langkah relokasi sebagai solusi terbaik demi menjaga keberlangsungan pendidikan siswa.
Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan matang, termasuk putusan Mahkamah Agung yang menetapkan PT Detis Sari Indah (DSI) sebagai pemilik sah lahan sekolah.
Selain itu, beban ganti rugi yang mencapai sekitar Rp40,7 miliar serta biaya sewa selama 18 tahun sebesar Rp10 miliar menjadi faktor penting dalam menentukan langkah strategis tersebut.
Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menegaskan bahwa relokasi merupakan opsi paling realistis dan berpihak pada kepentingan siswa.
“Relokasi adalah opsi paling efektif dan efisien. Selain itu, lokasi sekolah saat ini terlalu dekat dengan jalan raya dan rawan banjir, sehingga kurang ideal untuk kegiatan belajar,” ujarnya saat meninjau langsung SMAN 5 Pematangsiantar, Kamis (16/4/2026).
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait
