Dana Babi Raib, Pupuk Hilang Jejak – Mantan Kades Fadoro Bahili Tersandung Korupsi

Sadam Husin
Suasana sidang perkara korupsi pengelolaan dana desa yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Mantan Kepala Desa Fadoro Bahili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Restueli Gulo (52), didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp425 juta lebih. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli membacakan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/6/2025).

“Terdakwa menyalahgunakan kewenangan dan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp425.410.500,” ujar JPU Buha Reo Saragi di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Lucas Sahabat Duha.

Menurut JPU, perbuatan korupsi dilakukan terdakwa bersama sejumlah perangkat desa lainnya, yakni Duhu’aro Gulo (bendahara), Darma Bakti Gulo (pelaksana kegiatan), dan Faigizisokhi Gulo (sekretaris desa), yang berkas perkaranya ditangani secara terpisah.

Dakwaan menyebutkan bahwa pada tahun anggaran 2022, terdakwa menganggarkan pengadaan bibit ternak babi senilai Rp268 juta, dan pada tahun 2023 mengalokasikan dana Rp177 juta untuk pengadaan pupuk bagi petani. Namun, hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Barat menyimpulkan bahwa kedua kegiatan tersebut tidak pernah direalisasikan meskipun dana sudah dicairkan.

“Dana tersebut justru dibagi-bagikan kepada perangkat desa, dan sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” jelas JPU Buha.

Editor : Sadam Husin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network