JAKARTA, iNewsDeliRaya.id – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyambut positif terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan terhadap Jaksa. Perpres yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto itu memperkuat peran TNI dan Polri dalam memberikan perlindungan kepada jaksa dalam menjalankan tugas.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, menilai kebijakan ini sebagai langkah maju dalam memperkuat sistem penegakan hukum yang aman dan profesional. Ia menyatakan bahwa Perpres ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin keamanan para penegak hukum dari berbagai potensi ancaman maupun tekanan selama bertugas.
"Perpres ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan aparat penegak hukum, khususnya para jaksa, dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan aman dan bebas dari intimidasi atau ancaman," ujar Kristomei, Jumat (23/5/2025).
Mayjen Kristomei menegaskan kesiapan TNI untuk bersinergi dengan Polri dalam mengimplementasikan aturan ini. Menurutnya, kehadiran aparat keamanan menjadi penting mengingat jaksa kerap menangani kasus-kasus berat yang melibatkan pelaku kekerasan, organisasi kriminal, hingga kasus korupsi yang sensitif.
TNI memandang Perpres ini tidak hanya sebagai bentuk perlindungan individu, tetapi juga upaya memperkuat ketegasan institusi kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa rasa takut.
Dengan diterbitkannya Perpres ini, sinergi antara lembaga penegak hukum dan aparat pertahanan dinilai akan semakin solid. Pemerintah ingin memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa kompromi, dengan memberikan perlindungan maksimal bagi para jaksa sebagai ujung tombak penuntutan perkara hukum.
Perpres 66/2025 ini juga menjadi simbol bahwa negara hadir melindungi aparatnya, seiring dengan meningkatnya kompleksitas tugas kejaksaan dalam sistem peradilan modern.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait