Gunungsitoli, iNewsDeliRaya.id – Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli menegaskan bahwa proses hukum terhadap empat pelajar SMA yang menjadi terdakwa dalam kasus perkelahian sesama teman sekelas tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Pjs. Humas PN Gunungsitoli, Hengky Alexander Yao, didampingi panitera, menjelang sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (2/6/2025).
“Kita tetap mengacu pada SPPA dan hari ini secara teknis masih pemeriksaan saksi-saksi,” tegas Hengky kepada awak media.
Meski dalam dakwaan jaksa disertakan juga Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), Hengky menjelaskan bahwa SPPA mengatur hukum acara bagi anak, bukan pidananya. Artinya, penerapan pasal umum tetap diperbolehkan, namun proses persidangan wajib mengedepankan prinsip-prinsip peradilan anak.
“Boleh saja JPU menyertakan pasal pidana umum. Tapi untuk perkara anak, tetap kami jalankan sesuai SPPA,” jelas Hengky.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait