PN Gunungsitoli Pastikan Proses Hukum 4 Pelajar Sesuai UU SPPA: Penahanan Bukan Prioritas

Iman Jaya Lase
PN Gunungsitoli.

Keempat pelajar sempat ditahan saat sidang perdana, namun kini statusnya ditangguhkan. Hengky menegaskan, dasar penangguhan sesuai Pasal 32 Ayat 1 UU SPPA, yang menyatakan anak tidak boleh ditahan jika ada jaminan dari orang tua.

“Setelah proses diversi, orang tua keempat anak ini memberikan jaminan. Hakim mempertimbangkan bahwa mereka masih sekolah dan akan menghadapi ujian, maka penahanan ditangguhkan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penjara bukan solusi utama dalam perkara anak. Ada alternatif lain seperti pengawasan, peringatan, hingga pengembalian ke orang tua.

Hal senada disampaikan Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M, akademisi dan praktisi perlindungan anak. Ia menekankan bahwa proses hukum terhadap anak harus menjunjung tinggi prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).

“Penahanan terhadap anak adalah upaya terakhir. Kalau tidak ada kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, maka penahanan sebaiknya dihindari,” katanya.

Menurutnya, kekerasan memang tidak bisa dibenarkan, namun penyelesaiannya pun tidak boleh mengorbankan masa depan anak.

“Hakim harus bijak. Anak tetap bisa dimintai pertanggungjawaban, tapi prosesnya harus ramah anak dan tidak traumatis,” tandasnya.

Perkara keempat pelajar ini masih dalam tahap pembuktian. PN Gunungsitoli meminta publik dan media menghormati jalannya proses hukum dan tidak melakukan penghakiman di ruang publik.

Editor : Sadam Husin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network