MEDAN, iNewsDeliRaya.id – Sebanyak 16 pengacara dari Perkumpulan Advokat Negarawan Indonesia (ADNI) resmi melaporkan oknum penyidik Unit PPA Polres Mandailing Natal (Madina) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, Senin (19/5/2025) sore.
Laporan ini terkait dugaan kriminalisasi terhadap Roni Uli Pasaribu (47), warga Jalan Sultan Maujalo, Kelurahan Sidakkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, yang sebelumnya ditahan selama 120 hari atas tuduhan pencabulan, namun tidak ditemukan bukti kuat dalam perkara tersebut.
Ketua Umum DPP ADNI, Eka Putra Zakran, SH, MH mengatakan, pihaknya hadir bersama tim pengacara dan keluarga Roni, yakni Resmidarnisah Simanjuntak, untuk menuntut keadilan dan mendesak penindakan tegas terhadap oknum penyidik yang diduga menyalahgunakan wewenang.
“Pak Pasaribu adalah korban kriminalisasi. Beliau dituduh melakukan pencabulan hanya karena mengantarkan anak-anak pulang dari pesantren saat libur Ramadan. Tidak ada bukti kuat, tapi malah ditahan 120 hari,” ungkap Eka.
Menurut Eka, proses hukum yang dijalani Roni sejak awal terkesan janggal. Bahkan, ia menyebut ada dugaan pemerasan terhadap keluarga Roni.
“Kami menerima informasi bahwa diduga Roni dimintai uang Rp30 juta untuk dibebaskan dari sel, dan istrinya diminta Rp60 juta agar perkara tidak dilimpahkan ke kejaksaan,” tambahnya.
Laporan ini pun diperkuat dengan fakta bahwa berkas perkara sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum karena tidak lengkap (P-21 tidak terpenuhi), yang menurut kuasa hukum membuktikan lemahnya dasar penahanan.
Sementara itu, Sulaiman Harahap SH, ketua tim pengacara ADNI yang ikut melapor ke Propam, menyebut ada indikasi pelanggaran administrasi dan etik oleh penyidik.
“Surat perpanjangan penahanan tidak diberikan, bahkan klien kami dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukan. Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan praktik-praktik yang mencederai integritas institusi Polri, padahal Kapolda Sumut telah menyatakan komitmen memberantas premanisme dan pelanggaran di tubuh kepolisian.
Sulaiman Harahap SH menegaskan, laporan ini merupakan bagian dari perjuangan menegakkan hukum secara adil dan transparan, serta mengajak seluruh aparat hukum agar kembali ke koridor keadilan.
Editor : Sadam Husin
Artikel Terkait